Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial di DKI Jakarta. Pendataan objek pajak reklame melalui Jakarta SmartTax (JST) sangat dibutuhkan untuk mengakomodir perubahan yang sangat cepat pada pajak reklame ini. Kegiatan Pendataan Objek Pajak Reklame Berbasis Geospasial akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis spatial Supporting Survey(SSS). Pendataan objek pajak reklame berbasiskan geospasial akan memudahkan dalam kegiatan pembentukan peta objek pajak reklame.
Peta objek pajak reklame nantinya akan menjadi salah satu fitur yang penting dalam dalam kegiatan pemutakhiran objek pajak melalui kegiatan pengawasan terhadap objek pajak reklame yang sudah terdaftar dan pendataan terhadap objek pajak reklame yang belum terdaftar