Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran Objek PBB-P2, diawali dengan Kegiatan Identifikasi Data SPPT Tanah Kosong menjadi Terbangun oleh Sub Unit Spatial Supporting Survey (SSS) terkait kondisi objek pada bidang yang akan diukur serta memperjelas posisi atau letak NOP pada bidang tersebut. Data hasil identifikasi tersebut akan dilakukan kontrol kualitas tahap 1 oleh Field Manager Sub Unit SSS dan kontrol kualitas tahap 2 oleh MDS Backline dan selanjutnya data final akan diserahkan kepada Unit STS untuk dilakukan pengukuran sebagai tambahan peta kerja pengukuran.
Kemudian, dilakukan Kegiatan Pengukuran Objek PBB-P2 dari Tanah Kosong menjadi Terbangun oleh Unit Spatial Tax Survey (STS). Kegiatan ini berfokus pada pemutakhiran dan peningkatan kualitas data pajak daerah berdasarkan alih fungsi tanah kosong menjadi terbangun dengan menggunakan data sumber Peta Kerja hasil Analisis dari Data Bidang Integrasi, Peta Kerja hasil Analisis internal UPT STS dan Temuan di Lapangan, serta Peta Kerja hasil rekomendasi dari UPPPD.
Pelaksanaan kegiatan pengukuran mencakup proses perencanaan dan strategi persiapan, pra analisis data, pembuatan peta kerja, pelaksanaan pengukuran di lapangan, pemrosesan data hasil lapangan serta evaluasi kegiatan. Kegiatan Pengukuran Objek PBB-P2 dari Tanah Kosong menjadi Terbangun termasuk ke dalam rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah (KSD) berdasarkan Instruksi Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.