• Beranda
  • Artikel
  • Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB Jakarta

Aturan Baru Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB Jakarta

30 September 2025

Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, kini terdapat aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar beban finansial masyarakat dalam memperoleh rumah atau tanah menjadi lebih ringan, khususnya bagi

kelompok yang memang membutuhkan dukungan.

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK

ATAS TANAH DAN BANGUNAN diberikan kepada

a)     Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan

b)  Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari Pemerintah

c)  Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60m2

d)   Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah berumur 18 tahun/telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai dengan 1 miliar

e)   Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah berumur 18 tahun/telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan npop sampai dengan 500 juta rupiah

f)   Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya, yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Rumah Dinas Dari Veteran, Pns, Tni/Polri, Pensiunan Pns, Purnawirawan Tni/Polri, Atau Janda/Dudanya melalui Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Atau Waris.

g)   Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan penerima hibah

h)  Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum

i)       Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Hibah Wasiat

j)       Wajib Pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena Waris

k)   Wajib Pajak BUMD yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal Pemerintah Daerah

l)       Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena penggabungan usaha

m)  Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan karena peleburan usaha

n)     Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama

o)    Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang berasal dari tanah eks-desa / tanah eks-kotapraja

p)    Wajib Pajak yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

q)     Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan berupa hak pengelolaan

r)    Wajib Pajak Badan yang memperoleh Hak Baru Atas Tanah Dan/Atau Bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada Kantor Pertanahan

s)    Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya

Besarnya pengurangan bervariasi sesuai kondisi Wajib Pajak. Untuk kelompok yang berada pada huruf a sampai dengan huruf d, diberikan pengurangan sebesar 75% dari BPHTB terutang. Sementara itu, untuk kelompok pada huruf e sampai dengan huruf r, diberikan pengurangan sebesar 50% dari BPHTB terutang. Ada pula untuk poin pada huruf s, adalah sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Dengan demikian, nilai BPHTB yang harus dibayar menjadi jauh lebih kecil dari ketentuan awal.

Selain pengurangan, Kepgub ini juga mengatur mengenai pembebasan pokok BPHTB. Pembebasan ini diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang memperoleh tanah atau bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam kebijakan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan fasilitas ini, masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah tanpa terbebani kewajiban membayar BPHTB.

Pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan yang mana Pengurangan atau pembebasan pokok Pajak dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan besaran pengurangan atau pembebasan pokok Pajak yang sudah ditentukan dan langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang harus dibayar dalam SSPD BPHTB.

Sebagai contoh penerapan Kepgub ini, seorang warga Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah tapak senilai 500 juta rupiah dapat memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50%. Artinya, jika kewajiban awal BPHTB mencapai sekitar Rp. 25 juta, maka yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp. 12,5 juta. Sementara itu, bagi warga Jakarta yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah 60m2 juga dapat memperoleh pengurangan hingga 75% dari kewajiban BPHTB yang seharusnya dibayar.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menjadikan pajak daerah sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan keadilan sosial. Dengan adanya pengurangan dan pembebasan BPHTB, diharapkan masyarakat lebih terbantu dalam memiliki hunian yang layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang berkeadilan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dan semakin terdorong untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.