• Beranda
  • Artikel
  • Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar E-BPHTB Melalui Website PajakOnline

Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar E-BPHTB Melalui Website PajakOnline

16 Desember 2024

Halo Sobat Pajak! Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang sering disingkat BPHTB adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan Bangunan.

Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar BPHTB  kini semakin mudah dengan adanya layanan Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar BPHTB secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id

Kali ini kami akan menjelaskan Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar BPHTB Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang dapat Anda ikuti:

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik “Masuk”.

  3. Pada menu jenis pajak, klik opsi “BPHTB” kemudian klik “Daftar BPHTB”. setelah itu masukkan “NOP PBB” dan klik “Cari”.

  4. Setelah data keluar, klik “Formulir BPHTB”  maka halaman akan berpindah ke halaman “Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)”.

  5. Isi data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya, klik “Simpan”, kemudian klik “Ya, Buat Kode Bayar!”.

  6. Setelah halaman berganti, periksa data SSPD BPHTB, lalu klik “NEXT”.

  7. Pilih metode pembayaran sesuai dengan yang diinginkan, klik “Konfirmasi Dan Proses”, jika sudah maka halaman “Invoice - BPHTB” akan tertampil. Gunakan kode bayar virtual account yang tertera saat melakukan pembayaran.

  8. Jika sudah melakukan pembayaran, klik “Kembali” untuk kembali ke halaman bphtb,  lalu klik “Cek Pembayaran” untuk melihat status pembayaran.

  9. Ketika pembayaran sudah berhasil, halaman akan otomatis berpindah ke Halaman Formulir, lalu isikan data  dan unggah dokumen pendukung. pastikan data sudah benar,  kemudian klik “Simpan”.

Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024

Video Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar E-BPHTB Melalui Website PajakOnline:



Baca Juga: Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Demikianlah langkah-langkah mudah untuk Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar E-BPHTB Melalui Website pajakonline.jakarta.go.id

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Cara Pendaftaran dan Pembuatan Kode Bayar E-BPHTB berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca, dan semoga artikel ini bermanfaat. Tetap pantau terus Sobat Pajak untuk informasi pajak terkini lainnya.

Link Video Tutorial : Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website PajakOnline