• Beranda
  • Artikel
  • Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2 di DKI Jakarta: Wujud Pajak yang Proporsional dan Berkeadilan

Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2 di DKI Jakarta: Wujud Pajak yang Proporsional dan Berkeadilan

09 Desember 2025

Halo Sobat Pajak! Dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satu elemen penting yang digunakan ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP pada dasarnya menggambarkan nilai wajar suatu tanah atau bangunan berdasarkan kondisi pasar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP dapat ditentukan melalui perbandingan dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan kebijakan pajak yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dengan menetapkan aturan mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB-P2. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Aturan ini hadir bukan sekadar sebagai pedoman teknis, tetapi sebagai upaya memastikan bahwa pemungutan PBB-P2 berjalan proporsional, tidak membebani masyarakat, dan tetap selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Baca juga: Punya Tunggakan PBB-P2? Masih Ada Insentif yang Bisa Kamu Manfaatin Sampai Akhir Desember Lho! 

Persentase NJOP untuk Penghitungan PBB-P2

Dalam Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta membedakan persentase NJOP berdasarkan jenis objek pajaknya. Pendekatan ini dilakukan agar beban pajak lebih sesuai dengan karakteristik penggunaan objek tersebut dan kemampuan wajib pajak.  

Objek Hunian

Untuk objek PBB-P2 yang digunakan sebagai tempat tinggal, Pemprov menetapkan bahwa perhitungan pajak hanya menggunakan 40% dari NJOP. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya pemilik hunian, agar kewajiban pajak mereka tetap terjangkau.

Objek Selain Hunian

Untuk objek yang dimanfaatkan untuk aktivitas non-hunian, seperti usaha atau properti komersial, persentase yang digunakan adalah 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Penetapan persentase yang lebih tinggi untuk non-hunian merupakan bentuk keadilan fiskal, di mana objek yang memiliki potensi manfaat ekonomi lebih besar dikenakan penghitungan yang proporsional. Kedua persentase ini merupakan implementasi dari rentang 20%–100% sebagaimana diatur dalam Perda 1 Tahun 2024, namun dipilih dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta.

Pertimbangan Utama dalam Penetapan Persentase

Pada Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa penentuan persentase NJOP dilakukan dengan memperhatikan jenis pemanfaatan objek pajak. Hal ini menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan aspek keadilan sebagai prinsip utama.

Dengan diferensiasi hunian dan non-hunian:

Masyarakat yang menggunakan properti untuk tempat tinggal tidak dibebani pajak yang berlebihan.

Sedangkan objek dengan nilai manfaat ekonomi lebih besar dikenai penghitungan yang lebih sesuai kontribusinya.

Ini menunjukkan penerapan pajak yang bukan hanya administratif, tetapi juga empatik dan proporsional.

Baca juga: Data PBB-P2 Salah? Begini Cara Pembetulannya! 

Klasifikasi Objek PBB-P2: Agar Penetapan Pajak Lebih Tepat Sasaran

Pergub ini juga mengatur beberapa ketentuan terkait klasifikasi objek pajak, antara lain:

  • Objek dengan beberapa bangunan diklasifikasikan berdasarkan pemanfaatan dominan. Ini memastikan bahwa penetapan pajak tidak keliru dan tetap mencerminkan fungsi utama bangunan tersebut.

  • Tanah kosong digolongkan sebagai objek selain hunian, sejalan dengan prinsip bahwa tanah yang belum dimanfaatkan sebagai hunian tidak menerima perlakuan perpajakan rumah tinggal.

Klasifikasi ini disusun agar penghitungan PBB-P2 lebih akurat, tidak merugikan masyarakat, dan tetap mendukung tata kelola perpajakan yang adil.

Ketentuan untuk Tahun Pajak Sebelum Berlakunya Pergub

Untuk tahun pajak sebelum Pergub 17 Tahun 2024 berlaku, perhitungan PBB-P2 tetap mengikuti aturan sebelumnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menerapkan aturan secara surut, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

Penutup: Pajak yang Transparan, Proporsional, dan Berpihak pada Masyarakat

Pergub 17 Tahun 2024 bukan sekadar dokumen teknis, tetapi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan kebijakan pajak yang:

  • Lebih adil,

  • Transparan,

  • Tidak membebani pemilik hunian, dan

  • Tetap proporsional sesuai jenis pemanfaatan objek.

Dengan memahami aturan ini, Sobat Pajak dapat mengetahui bagaimana PBB-P2 dihitung dan mengapa penetapan persentasenya dirancang seperti saat ini. Mari bersama mendukung Jakarta yang lebih maju melalui kepatuhan pajak yang tetap berpihak kepada masyarakat!

TAGS: PBB