Halo Sobat Pajak! Walaupun tahun 2025 sudah mau habis, tapi insentif PBB-P2 Jakarta masih belum habis-habis lho! Salah satunya yaitu insentif berupa keringanan bagi Sobat Pajak yang masih punya tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan insentif ini telah diundangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 April 2025.
Sobat bisa memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebagai berikut apabila melakukan pembayaran dalam periode 8 April s.d. 31 Desember 2025
Keringanan 50% → Untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013 - 2019
Keringanan 5% → Untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020 - 2024
Selain insentif berupa keringanan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun berlalu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 lho!
Apa sih artinya penghapusan sanksi administratif itu? Bagi Sobat Pajak yang mungkin masih awam dengan istilah ini, sederhananya penghapusan sanksi administratif yaitu sama dengan penghapusan denda yang berupa bunga. Hal tersebut bisa disebabkan salah satunya karena keterlambatan bayar. Dalam hal ini, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang diberikan meliputi:
Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran
Diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 8 April 2025 s.d. 31 Desember 2025.
Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Terlambat Bayar
Diberikan untuk:
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 - tahun pajak 2024 pada tanggal 8 April 2025 s.d. 31 Desember 2025.
Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Kepgub ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Pada intinya, kebijakan penghapusan sanksi administratif atau penghapusan denda berupa bunga ini bisa Sobat dapatkan jika Sobat memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 - tahun pajak 2024, maka denda keterlambatan pembayaran tersebut akan dihapuskan, sehingga Sobat hanya perlu membayar pokok PBB-nya saja. Namun, ini hanya berlaku jika Sobat membayarkannya pada periode 8 April - 31 Desember 2025.
Nah, apabila Sobat sudah melakukan pembayaran pokok PBB sebelum berlakunya Kepgub ini tapi masih punya denda keterlambatan yang perlu dibayar – baik yang sudah atau belum mendapat surat tagihan pajak daerah, maka Sobat tetap bisa memanfaatkan kebijakan ini. Tidak hanya itu, kalau Sobat membayarkan PBB-P2 secara angsuran, maka juga bisa mendapatkan penghapusan sanksi berupa bunga angsuran.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Harapannya, Sobat Pajak tidak lagi merasa terbebani sehingga dapat melunasi PBB-P2-nya dengan lancar. Yuk, ambil kesempatanmu sekarang!