Halo sobat pajak! Kabar baik datang bagi Anda yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta. Kini, Anda dapat membayar pokok PBB-P2 secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024. Yuk simak penjelasan lengkapnya!
Ketentuan Umum Angsuran Pembayaran Pokok PBB-P2
Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap:
1. PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024.
2. Tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Permohonan ini harus diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Angsuran
Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Selain itu, Permohonan pembayaran pokok secara angsuran sebagaimana dimaksud dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Proses Persetujuan Permohonan
Pada pasal 15 mengatur proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, diantaranya:
Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran yang sering kali memberatkan. Ketiga, sistem angsuran ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Sistem angsuran yang diperkenalkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan bagi wajib pajak. Mari manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban PBB dengan lebih mudah dan ringan, serta memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa menambah tekanan finansial.