• Beranda
  • Berita
  • Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024

20 Juni 2024

Halo Sobat Pajak! Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam  Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga  mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024

Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri  tercantum dalam  Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Baca Juga: Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan untuk Rayakan HUT Jakarta dan HUT RI

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda - Morris Danny menyampaikan bahwa Formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini merupakan  komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan.

Baca Juga: Kewajiban Penyampaian SPTPD Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Unduh: Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024