• Beranda
  • Artikel
  • Sobat Pajak, Yuk Pahami Kententuan NJOPTKP PBB-P2 Di DKI Jakarta

Sobat Pajak, Yuk Pahami Kententuan NJOPTKP PBB-P2 Di DKI Jakarta

14 April 2025

Halo Sobat Pajak!  NJOPTKP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Simpelnya, ini adalah batas nilai NJOP yang nggak dikenakan pajak. Jadi, kalau kamu punya tanah atau bangunan, nilai properti kamu nggak langsung semuanya kena pajak, ada bagian yang “dikecualikan” alias nggak dipajakin, dan itulah yang disebut NJOPTKP.

Nah, fungsi NJOPTKP ini penting dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP properti kamu sebelum pajaknya dihitung. Artinya, kamu bisa bayar PBB lebih ringan karena faktor pengurang NJOPTKP ini.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website PajakOnline 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOPTKP ini sudah resmi ditetapkan buat setiap Wajib Pajak. Dan untuk membuat aturan ini makin jelas dan gampang dijalankan, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan terkait pemberian NJOPTKP ini, yaitu Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 Tentang Dasar Pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Dalam Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Baca Juga: Pajak Bumi & Bangunan: Panduan Mudah Biar Nggak Salah Pemahaman! 

Bagaimana ketetapannya?

Menetapkan dasar pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.

Baca Juga: Mau Cek SPPT PBB? Berikut 3 Cara yang Paling Mudah Buat Kamu! 

Siapa Saja yang Bisa Dapat NJOPTKP?

Sesuai keputusan tersebut, NJOPTKP diberikan untuk setiap wajib pajak dan berlaku dengan syarat berikut:

  1. Data wajib pajak pada sistem informasi manajemen PBB-P2 dilengkapi dengan NIK atau NPWP yang valid.

  2. Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 dengan NJOP yang terbesar menurut keadaan objek PBB-P2 pada saat dilakukan penetapan PBB-P2 secara massal untuk setiap tahun pajak.

Bagaimana Jika Datanya Belum Lengkap?

Jika data wajib pajak pada sistem informasi manajemen PBB- P2 tidak dilengkapi dengan NIK atau NPWP yang valid maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak tersebut tidak diberikan NJOPTKP.

  2. Wajib pajak tersebut dapat diberikan NJOPTKP setelah dilakukan pemutakhiran data wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan.

Kapan Berlaku?

Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2025, ya. Jadi, pastikan kamu sudah cek dan lengkapi data kamu sebelum penetapan PBB-P2 dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk Pribadi Melalui Website pajakonline

Nah, sekarang udah makin paham kan, apa itu NJOPTKP dan kenapa penting banget buat Wajib Pajak? Dengan memahami NJOPTKP, kamu bisa tahu kenapa nilai PBB kamu segitu, dan bagaimana cara supaya kamu bisa dapat faktor pengurang ini.

Dan jangan lupa untuk rajin update data, supaya hak kamu sebagai Wajib Pajak nggak hilang.

Yuk, jadi Wajib Pajak yang Cerdas Pajak dan selalu update info pajak di DKI Jakarta. Sampai ketemu di info pajak berikutnya, Sobat Pajak!