• Beranda
  • Artikel
  • Yuk Berkenalan Dengan NJOPTKP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Yuk Berkenalan Dengan NJOPTKP Dalam Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

28 Juni 2024

Halo Sobat Pajak! Dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terdapat beberapa istilah yang perlu kita pahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Untuk lebih memahaminya, Yuk kita simak penjelasan berikut untuk memahami istilah ini lebih dalam! 

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Apa itu NJOPTKP?

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

Namun, perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak hanya memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak. Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Baca Juga: Yuk Penuhi Kewajiban! Bayar PBB-P2 DKI Jakarta dengan Channel Pembayaran Terbaru!

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

  1. Kenaikan NJOP hasil penilaian.

  2. Bentuk pemanfaatan objek pajak.

  3. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Baca Juga: Pemutakhiran NIK Pajak Bumi Dan Bangunan di Pajakonline

Pemahaman tentang NJOP dan NJOPTKP sangat penting bagi setiap Wajib Pajak agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. Bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Semoga penjelasan ini dapat membantu Sobat Pajak dalam memahami istilah  NJOPTKP PBB-P2 dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan pajak DKI Jakarta!

Baca Juga: Bayar Pokok PBB-P2 Lebih Mudah dengan Cara Angsuran